Jenis-jenis Zona di Kawasan Taman Nasional

1. Taman Nasional

Taman Nasional adalah Kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

Taman Nasional merupakan salah satu kawasan konservasi yang mengandung aspek pelestarian dan aspek pemanfaatan sehingga kawasan ini dapat dimanfaatkan untuk pengembangan ekowisata dan minat khusus.

Taman Nasional adalah Kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan berbagai sistem jenis zona yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. pengertian kawsan taman nasional, pengertian zonasi, zona kawsan, zona taman nasional sebangau, zona taman nasional, peta zonasi taman nasional, peraturan pemerintah, zona dalam taman nasional, zona rimba, zona inti, taman nasional sebangau, zonasi taman nasional, zona khusus taman nasional, kawasan taman nasional, zona rimba taman nasional, zona tradisonal taman nasional, pembagian wilayah taman nasional, pembagian zona taman nasional

Kedua bentuk pariwisata tersebut yaitu ekowisata dan minat khusus, sangat prospektif dalam penyelematan ekosistem hutan (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 tahun 2011). Dalam kawasan taman nasional sekurang-kurangnya terdapat tiga zona yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 1998, yaitu:

a. Zona Inti 

Kriteria dalam penetapan zona inti adalah bagian taman nasional yang mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistem nya, mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusun nya yang merupakan ciri khas ekosistem dalam kawasan taman nasional yang kondisi fisiknya masih asli dan belum diganggu oleh manusia, mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia.

Selain itu, kriteria dalam penetapan zona inti yakni mempunyai luasan yang cukup dan bentuk tertentu yang cukup untuk menjamin kelangsungan hidup jenis-jenis tertentu untuk menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami dan mempunyai ciri khas potensinya.

Kriteria selanjutnya dapat merupakan contoh yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi, mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa liar beserta ekosistem nya yang langka yang keberadaannya terancam punah, merupakan habitat satwa dan atau tumbuhan tertentu yang prioritas dan khas/endemik dan merupakan tempat aktivitas satwa migran.

b. Zona Rimba

Kriteria dalam penetapan zona rimba adalah kawasan yang merupakan habitat atau daerah jelajah untuk melindungi dan mendukung upaya perkembangbiakan dari jenis satwa liar, memiliki ekosistem dan atau keanekaragaman jenis yang mampu menyangga pelestarian zona inti dan zona pemanfaatan serta merupakan tempat kehidupan bagi jenis satwa migran.

Sedangkan fungsi dari zona ini adalah untuk kegiatan pengawetan dan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan alam bagi kepentingan penelitian, pendidikan konservasi, wisata terbatas, habitat satwa migran dan menunjang budidaya serta mendukung zona inti.

c. Zona Pemanfaatan 

Kriteria dalam penetapan zona pemanfaatan adalah mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau berupa formasi ekosistem tertentu serta formasi geologinya yang indah dan unik, mempunyai luasan yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam.

Setelah itu mempunyai kondisi lingkungan yang mendukung pemanfaatan jasa lingkungan, pengembangan pariwisata alam, penelitian dan pendidikan, merupakan wilayah yang memungkinkan dibangunnya sarana prasarana bagi kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan, pariwisata alam, rekreasi, penelitian dan pendidikan dan tidak berbatasan langsung dengan zona inti.

Sedangkan fungsi dari zona ini adalah untuk pengembangan pariwisata alam dan rekreasi, jasa lingkungan, pendidikan, penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan dan kegiatan penunjang budidaya.

Pustaka:
Pemerintah Republik Indonesia, 1998. Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Jakarta.

Pemerintah Republik Indonesia. 2011. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Pemerintah Republik Indonesia. Jakarta.
close