Rehabilitasi Hutan dan Lahan serta Sistem yang Digunakan
1. Sistem Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Rehabilitasi lahan adalah suatu usaha memulihkan kembali, memperbaiki dan meningkatkan kondisi lahan yang rusak supaya dapat berfungsi secara optimal, baik sebagai lahan produksi, media pengatur tata air, atau pun sebagai unsur perlindungan alam dan lingkungannya.
Rehabilitasi Hutan dan Lahan atau RHL merupakan bagian dari sistem pengelolaan hutan dan lahan, yang di lokasikan pada kerangka daerah aliran sungai.
Kegiatan Rehabilitasi ini menempati posisi untuk mengisi kekosongan ketika sistem perlindungan tidak dapat mengimbangi hasil sistem budidaya lahan dan hutan, sehingga terjadi deforestasi serta degradasi fungsi hutan dan lahan.
Definisi Rehabilitasi Hutan dan Lahan menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999, Rehabilitasi Hutan dan Lahan dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem kehidupan tetap terjaga.
Rehabilitasi hutan dan lahan yang disosialisasikan sebagai program pemulihan lingkungan hidup yang telah rusak dan sudah menjadi lahan kritis. Kegiatan rehabilitasi hutan, di dalam kawasan hutan ini dikenal dengan sebutan reboisasi.
Sedangkan pembangunan kebun kayu di lahan non hutan disebut penghijauan atau pembangunan hutan rakyat. Adapun kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dilaksanakan melalui kegiatan :
- Penghijauan
- Reboisasi
- Pemeliharaan
- Pengayaan tanaman atau penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif
- Sipil teknis pada lahan kritis dan tidak produktif.
Kegiatan reboisasi dan penghijauan pada umumnya dilakukan pada tanah kritis dan areal bekas penebangan liar atau pembalakan. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut membutuhkan bibit dalam jumlah besar dan berkualitas baik.
Kunjungi juga : Laporan Praktik RHL (Pemeliharaan Tanaman Balangeran)
Lahan kritis adalah lahan yang sudah tidak berfungsi lagi sebagai pengatur media pengatur tata air, unsur produksi pertanian, maupun unsur perlindungan alam dan lingkungannya.
Lahan kritis juga merupakan suatu lahan yang kondisi tanahnya telah mengalami proses kerusakan fisik, biologi atau kimia yang pada akhirnya bisa membahayakan fungsi hidrologi, produksi, orologi, pemukiman dan kehidupan sosial ekonomi di sekelilingnya.
Rehabilitasi hutan dan lahan dapat diimplementasikan pada semua kawasan hutan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional. Sistem RHL dicirikan oleh komponen sebagai berikut:
- komponen obyek rehabilitasi hutan dan lahan
- komponen teknologi
- komponen institusi
Sistem RHL merupakan sistem yang terbuka, yang melibatkan para pihak yang berkepentingan dengan penggunaan hutan dan lahan. Dengan demikian pada prinsipnya Rehabilitasi Hutan dan Lahan, diselenggarakan atas inisiatif bersama semua pihak terkait.
Ini berbeda dengan penyelenggaraan RHL, selalu melalui inisiatif pemerintah dan menjadi beban tanggungan pemerintah. Dengan kata lain, ke depannya RHL dilaksanakan oleh masyarakat dengan kekuatan utama dari masyarakat sendiri. Prinsip-prinsip penyelenggaraan RHL secara lebih deskriptif disajikan pada Pola Umum RHL (Badan Planologi Kehutanan, 2001).
Pustaka:
Badan Planologi Kehutanan. 2001. Master
Plan Reboisasi dan Rehabilitasi Hutan Nasional (Draft Final). Departemen
Kehutanan. Jakarta
Undang Undang Republik Indonesia No. 41
Tahun 1999 Tentang Kehutanan