Fungsi, Peran, dan Tujuan Pembukaan Wilayah Hutan (PWH)
Pembukaan Wilayah Hutan (PWH) merupakan salah satu kegiatan membuka lahan untuk dimanfaatkan baik sebagai hutan tanaman produksi maupun sebagai wilayah perkebunan dan yang lainnya. Fungsi, peran dan tujuan PWH pada dasarnya sebagai penunjang peningkatan ekonomi masyarakat.
PWH diartikan sebagai suatu kegiatan menyediakan prasarana untuk melancarkan aktivitas pembinaan hutan, perlindungan hutan, serta kegiatan produksi hutan yang dilakukan dengan membuat jaringan jalan (jalan sarad, jalan ranting, jalan cabang serta jalan utama), tempat pengumpulan kayu sementara (TPn), dan tempat penimbunan kayu (TPK) (Istiqomah, M., 2018).
Fungsi, peran dan tujuan adanya pembukaan wilayah hutan dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Fungsi Pembukaan Wilayah Hutan (PWH)
Fungsi PWH menurut Unhas (2009) tergolong menjadi beberapa bagian yakni sebagai berikut:
- Penataan hutan dipermudah.
- Pekerja, peralatan, dan bahan-bahan mudah dalam kegiatan pengangkutan ketika adanya aktivitas keluar dan masuk di dalam hutan.
- Kegiatan pembinaan hutan menjadi mudah.
- Pemanenan hasil hutan yang meliputi penebangan, penyaradan, pengumpulan, pengangkutan, dan penimbunan menjadi mudah.
- Pengawasan hutan menjadi gampang.
- Perlindungan hutan menjadi mudah terhadap kebakaran hutan, serangan hama, dan penyakit hutan.
- Hutan dapat dijadikan sebagai tempat rekreasi sehingga mudah dicapai.
- Peningkatan infrastruktur dan pengembangan wilayah pada daerah terisolasi/tertinggal di sekitar hutan.
2. Peran Pembukaan Wilayah Hutan (PWH)
Menjamin kelestarian hutan pada dasarnya dipengaruhi oleh bentuk pengelolaan dan pemanfaatannya. Hal tersebut dapat diwujudkan dengan melakukan kegiatan yang intensif terhadap aktivitas-aktivitas yang terjadi di dalam hutan baik itu penataan, pembinaan, maupun pemanenan hasil hutan.
Secara umum, peran pembukaan wilayah hutan hutan meliputi beberapa poin yakni sebagai syarat dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan produksi hutan terawasi, kondisi pengelolaan hutan menjadi lebih baik, serta fungsi sosial dan ekonomi yang berasal dari hutan dapat meningkat (Unhas, 2009).
3. Tujuan Pembukaan Wilayah Hutan (PWH)
Pembukaan Wilayah Hutan (PWH) bertujuan untuk mempermudah penataan hutan, aktivitas pembinaan hutan yang meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, penjarangan, pencegahan gangguan hutan, penyaradan serta pemanenan kayu (Unhas, 2009).
Kunjungi juga : Tahapan Perencanaan Pembukaan Wilayah Hutan (PWH)
Namun pemanenan yang sampai pada saat ini selalu meninggalkan dampak negatif yakni rusaknya areal penebangan karena proses penyaradan serta pengangkutan di jalan sarat dan pembersihan lahan sebagai tempat pengumpulan kayu (Latifah & Herawatiningsih, 2018).
Seperti halnya pada kegiatan tersebut maka pembukaan wilayah hutan (PWH) yang hanya berorientasi pada rusaknya areal sehingga hutan tereksploitasi dicirikan sebagai berikut (Unhas, 2009):
- Mengeluarkan kayu dari hutan dengan biaya seminimal mungkin
- Kegiatan PWH hanya dirancang untuk aktivitas jangka pendek sehingga prasarana yang dibangun memiliki kualitas rendah pada umumnya sehingga bersifat sementara.
- Sarana prasarana yang dibangun setelah aktivitas eksploitasi hutan selesai tidak memiliki pemeliharaan dan dibiarkan.
Pustaka:
Istiqomah,
M. 2018. Kualitas Pembukaan Wilayah Hutan Pada
Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari Di Pt. Inhutani I Unit Manajemen Hutan
Sambarata, Berau, Kalimantan Timur. Skripsi. Fakultas Kehutanan Institut
Pertanian Bogor. Bogor
Latifah,
S. & Herawatiningsih, R. 2018. Tingkat
Kesuburan Tanah Pada Areal Eks Penebangan Hutan di Areal HPH PT. Ksk Nanga
Pinoh Kab. Melawi. Jurnal Tengkawang
8 (1): 50-58
Universitas Hasanuddin. 2009. Pembukaan
Wilayah Hutan dan Keteknikan Kehutanan. Fakultas Kehutanan Universitas
Hasanuddin. Makassar