Sejarah Kawasan Taman Nasional Sebangau

A. Sejarah Taman Nasional Sebangau

Taman Nasional (TN) Sebangau merupakan taman nasional ke 49 yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor. SK.423/ Menhut-II/ 2004 Tanggal 19 Oktober 2004.

Sejarah kawasan Taman Nasional Sebangau ini diawali dengan kawasan yang dulunya merupakan kawasan Hutan Primer (HP) dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang dikelola oleh beberapa perusahaan HPH sejak awal tahun 1970-an sampai pertengahan tahun 1990-an.

Sejarah kawasan Taman Nasional Sebangau ini diawali denngan kawasan yang dulunya merupakan kawasan Hutan Primer (HP) dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang dikelola oleh beberapa perusahaan HPH sejak awal tahun 1970-an sampai pertengahan tahun 1990-an. Setelah selesainya masa pengelolaan dan beroperasinya berhenti oleh HPH tempat tersebut menjadi kawasan warga melakukan tindakan illegal logging yang menyebabkan banyaknya kerusakan, seperti kebakaran hutan, degradasi lahan dan hutan menjadi gundul.

Setelah selesainya masa pengelolaan dan beroperasinya berhenti oleh HPH tempat tersebut menjadi kawasan warga melakukan tindakan illegal logging yang menyebabkan banyaknya kerusakan, seperti kebakaran hutan, degradasi lahan dan hutan menjadi gundul.

Terjadinya kebakaran hutan disebabkan oleh fungsi awal hutan ini sebagai daerah resapan air telah terganggu akibat banyaknya masyarakat yang membuat kanal-kanal untuk pengangkutan kayu yang berdampak pada kekeringan dan berujung pada kebakaran jika musim kemarau telah tiba. Seperti yang pernah terjadi kebakaran di daerah ini tercatat sebanyak 6 kali yaitu pada tahun 1992, 1994, 1997, 2002, 2009 dan terakhir pada 2014 yang lalu.

Melihat pada kerusakan yang terjadi di kawasan ini, namun masih banyaknya potensi alam yang ada, maka World Wild Fundation (WWF) Sunderand Bio Region mengusulkan Sungai Sebangau dan Sungai Katingan menjadi kawasan perlindungan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/ Kota dan Propinsi pada pertemuan terbatas tanggal 14 Desember 2002 di mana usulan ini juga didukung oleh 3 bupati/walikota tempat berdirinya kawasan ini di antaranya dukungan dari Bupati Katingan Drs. Duel Rawing, Pejabat Pj. Bupati Pulang Pisau Drs. Andris P Nandjan dan Walikota Palangka Raya Salundik Gohong.

Kunjungi juga : Jenis-Jenis Zona di Kawasan Taman Nasional

Selanjutnya pada 27-28 Januari 2003 diadakan lokakarya tingkat provinsi dengan tema “Memahami Potret Kondisi Sebangau Dan Harapan Ke Depan” yang diikuti oleh 75 peserta dari pemerintah Provinsi Kalteng yang membahas tentang pengajuan dan mekanisme kerja di Taman Nasional Sebangau jika kawasan ini telah diresmikan sebagai wilayah konservasi.

Akhirnya diperoleh kesepakatan bahwa kawasan yang berada di antara Sungai Sebangau dan Sungai Katingan ditetapkan sebagai wilayah konservasi dan pembuatan TOR untuk mekanisme kerja jangka 6 bulan ke depannya.

Puncaknya pada 19 Oktober 2004 kawasan ini ditunjuk sebagai menjadi Taman Nasional Sebangau  berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan dengan No.SK.423/Kpts-II/2004 yang selanjutnya pada tanggal 2 Juni 2006 kembali dikeluarkan keputusan Menteri Kehutanan No.6186/Kpts-II/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Taman Nasional yang bekerja untuk peningkatan dan mengorganisir pengelolaan kawasan ini.

Menurut informasi yang didapat di wilayah praktikum bahwa walaupun telah ditetapkan SK Taman Nasional ini pada tahun 2004 akan tetapi operasional nya baru dijalankan di tahun 2007.

Menindaklanjuti penggunaan kawasan yang berdayaguna tinggi maka pada 11 Mei 2011  dikeluarkan lah SK.292/Menhut-II/2011 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan sehingga terjadi perubahan luas kawasan dari 568.700 Ha menjadi 539.884 Ha.

Hal ini dilakukan untuk peningkatan nilai strategis Taman Nasional Sebangau ini sehingga fungsinya bukan lagi sebagai hutan baik itu HP atau pun HPK melainkan menjadi wilayah konservasi yang sesungguhnya yang berfungsi sebagai di bidang pendidikan, wisata,penelitian maupun budaya nantinya.

Pada tahun 2012 tepatnya tanggal 25 September kembali dilakukan tindak lanjut untuk peningkatan fungsi kawasan ini, maka dikeluarkan lah SK.529/Menhut-II/2012 sehingga luas kawasan yang telah berubah kembali mengalami perubahan dari 539.884 Ha menjadi 542.141 Ha. Demikianlah sejarah yang telah terukir dalam pembentukan kawasan Taman Nasional Sebangau ini (Gunawan, 2015).

Pustaka:
Gunawan, A. 2015. Buku Statistik Taman Nasional Sebangau Tahun 2014. Kementerian Kehutanan, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. Taman Nasional Sebangau.

Editor : Zega Hutan
close