Kegiatan Perencanaan Kehutanan Berdasarkan PP 44 tahun 2004
Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2004 mendefenisikan perencanaan kehutanan sebagai proses penetapan tujuan, penentuan kegiatan dan perangkat yang diperlukan dalam pengurusan hutan lestari untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Kegiatan perencanaan kehutanan berdasarkan PP 44 tahun 2004 terdiri dari lima bagian yaitu inventarisasi hutan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, dan penyusunan rencana kehutanan.
1. Inventarisasi Hutan
Inventarisasi hutan merupakan suatu proses untuk mendapatkan informasi mengenai kualitas dan kuantitas sumberdaya, potensi hutan, serta lingkungannya secara lengkap. Menurut Malamassam (2009), inventarisasi hutan adalah ilmu yang mendukung peralatan dasar yang kuat bagi tersusunnya suatu rencana pemanfaatah hutan secara efesien dan efektif, serta menjadi salah satu alat dalam upaya mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari.
Kunjungi juga : Tahapan Perencanaan Pembukaan Wilayah Hutan
Inventarisasi hutan pada dasarnya sebagai tahap pertama dalam melakukan perencanaan hutan dengan tujuan mendapatkan data dan diolah menjadi informasi yang dipergunakan sebagai bahan perencanaan dan perumusan kebijakan strategis baik jangka panjang, jangka menengah, maupun jangka pendek. Inventarisasi hutan dalam PP 44 tahun 2004 terdiri dari:
- Inventarisasi Hutan Tingkat Nasional
- Inventarisasi Hutan Tingkat Wilayah
- Inventarisasi Hutan Tingkat Daerah Aliran Sungai.
- Inventarisasi Hutan Tingkat Unit Pengelolaan.
2. Pengukuhan Kawasan Hutan
Pengukuhan kawasan hutan merupakan Suatu kegiatan lanjutan dengan penataan batas suatu wilayah yang telah ditunjuk sabagai kawasan hutan untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai status, batas, luas dan letak kawasan hutan. Pengukuhan kawasan hutan dilakukan untuk menyiapkan pengelolaan hutan yang lebih baik. Pengukuhan kawsan hutan dalam PP 44 tahun 2004 dilakukan melalui tahapan proses:
- Penunjukan Kawasan Hutan.
- Penataan Batas Kawasan Hutan.
- Pemetaan Kawasan Hutan.
- Penetapan Kawasan Hutan.
3. Penatagunaan Kawasan Hutan
Penatagunaan kawasan hutan merupakan kegiatan lanjutan dalam perecanaan setelah adanya pengukuhan kawasan hutan. Kegiatan penatagunaan kawasan hutan dilakukan supaya hutan yang telah diperoleh ijin untuk melakukn produksi dapat terstuktur letak dan batas-batas kawasan yang akan dikelola baik itu penetapan fungsi kawasan maupun penggunaan kawasan hutan. Kegiatan penatagunaan kawasan hutan dalam PP 44 tahun 2004 meliputi:
- Penetapan Fungsi Kawasan Hutan.
- Penggunaan Kawasan Hutan.
4. Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan
Pembentukan wilayah pengelolaan hutan merupakan suatu kegiatan dalam membagi lokasi pengelolaan dengan tujuan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang efesian dan lestari. Kegiatan pembentukan wilayah pengelolaan hutan dalam PP 44 tahun 2004 dilaksanakan pada tiga tingkat yakni:
- Provinsi.
- Kabupaten/Kota.
- Unit Pengelolaan.
5. Penyusunan Rencana Kehutanan
Penyusunan rencana kehutanan merupakan kegiatan menyusun rencana apa saja yang akan dilakukan selama proses produksi pada kawasan hutan. Penyusunan rencana ini berdasarkan pada aturan-aturan yang telah ditentukan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam hal ini, aturan dari pemerintah sebagai acuan dalam penyusunan rencana kegiatan pengelolaan hutan. Penyusunan rencana kehutanan dalam PP 44 tahun 2004 terdiri dari beberapa bagian yakni:
Kunjungi juga : Rencana Pengelolaan Hutan (RPH)
- Jenis rencana kehutanan
- Tata cara penyusunan rencana kehutanan, proses perencanaan, koordinasi dan penilaian
- Sistem Perencanaan Kehutanan
- Evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana kehutanan.
Pustaka:
Malamassam, D. 2009. Modul Pembelajaran Mata Kuliah:
Inventarisasi Hutan. Universitas Hasanuddin. Makassar
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun
2004 tentang Perencanaan Kehutanan