Materi Penyuluhan Kehutanan

A. Materi Penyuluhan Kehutanan

Penyuluhan kehutanan merupakan suatu upaya ahli teknologi kehutanan dengan memberikan pendidikan luar sekolah yang sasarannya kepada petani atau masyarakat yang telah membentuk kelompok, supaya adanya peningkatan pengetahuan, kemampuan, kesadaran dan keterampilan dalam memanfaatkan lahan miliknya, pengamanan, serta sumberdaya alam dapat dilestarikan (Departemen Kehutanan, 1996).

Penyuluhan kehutanan merupakan suatu upaya ahli teknologi kehutanan dengan memberikan pendidikan luar sekolah yang sasarannya kepada petani atau mayarakat yang telah membentuk kelompok, supaya adanya peningkatan pengetahuan, kemampuan, kesadaran dan keterampilan dalam memanfaatkan lahan miliknya, pengamanan, serta sumberdaya alam dapat dilestarikan (Depertemen Kehutanan, 1996). Penyuluhan kehutanan pada dasarnya bertujuan untuk menambah dan meningkatnya pengetahuan serat keterampilan yang dapat mengubah sikap dan perilaku masyarakat yang menjadi sasarana agar mau dan mampu memberikan dukungan terhadap pembangunan kehutanan sehingga hasil sumberdaya hutan dapat diperoleh keuntungannya.

Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 mendefinisikan penyuluhan kehutanan sebagai suatu proses dalam mengembangkan pengetahuan, perilaku, dan sikap kelompok masyarakat yang menjadi sasaran supaya mereka memiliki pengetahuan, kemauan, serta kemampuan untuk memahami serta melaksanakan dan mengelola usaha di bidang kehutanan sehingga pendapatan dapat meningkat serta kesejahteraan sekaligus adanya kepedulian dan partisipasi secara aktif dalam melestarikan hutan serta lingkungannya.

Penyuluhan kehutanan pada dasarnya bertujuan untuk menambah dan meningkatnya pengetahuan serat keterampilan yang dapat mengubah sikap dan perilaku masyarakat yang menjadi sasaran agar mau dan mampu memberikan dukungan terhadap pembangunan kehutanan sehingga hasil sumberdaya hutan dapat diperoleh keuntungannya.

Prinsip penyuluhan kehutanan adalah pemberdayaan masyarakat, dunia usaha, serta pihak lain yang terlibat dalam pembangunan kehutanan sebagai suatu investasi untuk tercapainya sumberdaya hutan yang aman dan lestari sehingga dapat dijadikan sebagai aset negara (Departemen Kehutanan, 1996).

Tuntutan penyuluhan kehutanan mengarah pada suatu capaian yang menjadikan masyarakat sasaran menjadi mandiri dalam pembangunan kehutanan. Untuk mencapai tuntutan tersebut maka perlu diketahui sasaran yang menjadi indikator dalam pembangunan kehutanan sehingga kegiatan yang dilakukan menjadi terarah dan terstruktur. Sasaran tersebut menurut Departemen Kehutanan (1996) adalah sebagai berikut:
  • Masyarakat di dalam dan sekitar hutan; 
  • Kalangan dunia usaha yang bergerak dalam bidang kehutanan; 
  • Aparat pemerintah baik pusat maupun daerah yang terlibat dengan pembangunan kehutanan
  • Tokoh adat, pemuka agama serta generasi muda dan para pihak lain yang memiliki keterlibatan dengan sektor kehutanan.
Selain sasaran, maka yang memiliki peran dalam mewujudkan terciptanya pembangunan kehutanan secara lestari dipegang oleh seorang penyuluh. Seorang penyuluh kehutanan memiliki potensi sebagai kunci dalam mewujudkan pembangunan kehutanan yang aman dan lestari.

Hal itu searah dengan tulisan Najib & Rahwita (2010) yang menuliskan bahwa seorang penyuluh kehutanan harus menjadi ahli karena memegang peranan yang sangat penting dalam memberikan bimbingan terhadap petani hutan atau masyarakat sasaran supaya kemampuan terbaik-nya dapat diberikan saat melakukan pengelolaan hutan.

Demi mencapainya hal tersebut maka seorang penyuluh harus memiliki kriteria tersendiri. Kriteria yang dimaksud adalah seorang penyuluh mempunyai kompeten di bidangnya sendiri serta mampu berkomunikasi secara efektif dan cepat tanggap dalam menghadapi setiap permasalahan dan pertanyaan yang nantinya akan diajukan oleh para petani hutan.

Kunjungi juga : Metode Komunikasi Penyuluhan Kehutanan

Ukuran keberhasilan seorang penyuluh kehutanan dapat dilihat dari tindakan dan dampak yang diberikan oleh petani hutan. Secara sederhananya, masyarakat yang telah menerima bimbingan dari seorang penyuluh kehutanan dapat meningkatkan kemampuannya melalui pembentukan kelompok masyarakat tertentu seperti KMPM (Kelompok Masyarakat Produktif Mandiri) dalam bidang kehutanan.

Selain itu, keberhasilan penyuluh kehutanan juga dapat dilihat dengan terbentuknya suatu Lembaga Swadaya Masyarakat dalam bidang penyuluhan sebagai partner kerja penyuluh kehutanan. Lembaga tersebut biasanya dinamakan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM).

PKSM merupakan tokoh masyarakat yang mampu secara mandiri melaksanakan penyuluhan kehutanan (Dinas Kehutanan, 2009). Seseorang termasuk di dalam PKSM apabila telah mengikuti beberapa hal di bawah ini:
  • Telah melakukan kegiatan nyata di bidang rehabilitasi hutan serta lahan, konservasi dan pelestarian hutan, pengamanan dan perlindungan hutan secara sukarela.
  • Sukarela untuk memberikan ajakan atau menyalurkan ilmu pengetahuan yang dimilikinya terhadap anggota masyarakat yang lain.
  • Berpengetahuan dan keterampilan yang baik sehingga dapat diikuti dan dijadikan sebagai teladan oleh anggota masyarakat.
  • Memperoleh pengakuan dari masyarakat setempat yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan memiliki potensi dan cocok sebagai Penyuluh Swadaya.
Mulyono (2011) menjelaskan bahwa kelembagaan kehutanan yang memiliki kekuatan yang terbentuk di kalangan masyarakat dicirikan dengan beberapa hal yaitu sebagai berikut:
  • Terbentuknya suatu kelompok tani dengan Sumber Daya Manusia yang pas dan mantap.
  • Memiliki struktural organisasi beserta pengurusnya serta memiliki tujuan yang jelas dan tertulis
  • Memiliki kemampuan managerial dan kesepakatan atau aturan adat yang disepakati secara bersama. 

Namun, dalam penyuluhan bukan berarti tidak terlepas dari hambatan yang membuat penyuluhan itu sendiri tidak berjalan dengan baik. Beberapa hambatan dalam penyelenggaraan penyuluhan yang disampaikan oleh Muhsin (2011) adalah sebagai berikut:
  • Sarana dan prasarana penyuluh yang kurang memadai
  • Informasi inovasi serta pengetahuan teknologi baru yang masih kurang
  • Kegiatan pelaksanaan penyuluh yang tidak sesuai dengan kegiatan para petani hutan
Pustaka:

Departemen Kehutanan. 1996. Penyuluhan Pembangunan Kehutanan. Pusat Penyuluh Kehutanan. Departemen Kehutanan. Jakarta.

Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. 2009. Pedoman Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM). Lampung.

Mulyono, P. 2011. Upaya Pemberdayaan Masyarakat Melalui Penyuluhan Kehutanan. Badan Penyuluhan Kehutanan Departemen Kehutanan. Jakarta.

Muhsin, 2011. Peranan dan Fungsi Penyuluh Kehutanan dalam Pengembangan Kelompok Tani di Kabupaten Lombok Barat. Jurnal Ganec Swara. 5 (1): 63-70

Najib, M dan Rahwita, H. 2010. Peranan Penyuluh Pertanian dalam Pengembangan Kelompok Tani di Desa Bukit Raya Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara. Jurnal Ziraa’ah. 28 (2): 116-127.

Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
close