Pengertian Hutan Menurut Ahli (Terlengkap)
Hutan merupakan salah satu kekayaan alam yang telah tersedia dan telah ada sejak bumi ini terbentuk. Hutan adalah harta kekayaan yang tidak memiliki nilai yang bisa diperhitungkan. Kekayaan hutan tersebut perlu dijaga, dilindungi dan dilestarikan sehingga dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
Pengertian hutan menurut ahli (terlengkap) memiliki beberapa perbedaan namun dalam satu lingkup mengenai alam dan lingkungannya.
1. Ahli Ekologi
Ahli ekologi mengartikan hutan sebagai suatu masyarakat tumbuh-tumbuhan yang mempunyai keadaan lingkungan berbeda dari lingkungan di sekitarnya.
2. Ahli Silvikultur
Hutan diartikan sebagai asosiasi dari tumbuh Hutan adalah suatu -tumbuhan yang sebagian besar terdiri atas pohon-pohon berkayu yang mempunyai area luas.
Kunjungi juga : Jenis-Jenis Hutan di Indonesia
3. Ahli Kehutanan
Menurut ahli kehutanan pengertian hutan adalah suatu kumpulan biologi yang memiliki ukuran banyak yang disusun oleh pohon-pohon berbatang keras.
4. Arief (2001)
Pengertian hutan menurut Arief (2001) adalah sebagai kumpulan pohon-pohon yang tumbuh rapat beserta tumbuhan memanjat dengan bunga yang memiliki warna yang beragam dimana memiliki peran penting dalam kehidupan.
5. Damayatanti (2011)
Damayanti (2011) menjelaskan pengertian hutan sebagai bagian integral dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat setempat.
6. Davis and Johnson (1987) dalam Suhendang (2002)
Menurut Davis & Johnson (1987) dalam Suhendang (2002) pengertian hutan merupakan suatu kumpulan bidang-bidang lahan yang di atasnya ditumbuhi (memiliki) atau akan ditumbuhi tumbuhan pohon yang pengelolaannya sebagai satu kepaduan yang tidak terputus supaya tujuan pemilik lahan untuk memperoleh kayu atau hasil lainnya dapat tercapai.
Kunjungi juga : Pengertian Ekowisata Menurut Ahli Terbaru
7. Dengler (1930) dalam Suginingsih (2008)
Pengertian hutan menurut Dengler (1930) dalam Suginingsih (2008) merupakan beberapa pohon yang tumbuh pada lapangan yang luas sehingga angin, cahaya, kelembapan, suhu dan sebagainya bukan penentu terhadap lingkungan, tetapi dipengaruhi oleh tumbuhan/pepohonan baru dengan syarat tumbuh pada tempat yang cukup luas dan rapat (horizontal dan vertikal).
8. Didik (2000)
Didik (2000) mengartikan hutan sebagai sebuah ekosistem yang dicirikan oleh banyak atau lebih padat tutupan pohon yang luas, biasanya terdiri dari tegakan yang bervariasi dalam karakteristik seperti komposisi spesies, struktur, kelas umur dan proses terkait, dan umumnya termasuk padang rumput, uap, ikan, dan satwa liar. (Terjemahan)
“An ecosystem characterized by a more or las dense and extensive tree cover, often consisting of stands varying in characteristics such as species composition, structure, age class, and associated processes, and commonly including meadows, steam, fish, and wildlife”
9. Fitriana (2008)
Menurut Fitriana (2008) hutan adalah suatu kawasan yang di dalamnya dapat ditemukan berbagai tumbuhan dan hewan.
10. FAO (2000).
Hutan diartikan sebagai lahan yang memiliki luas sedikitnya 0,5 ha dan ditumbuhi oleh pohon-pohon dengan persentasi penutupan tajuk minimal 10% yang pada usia dewasa mencapai tinggi minimal 5 meter.
Kunjungi juga : Jenis Hutan Berdasarkan Fungsinya
11. Kartasapoetra (1994)
Hutan diartikan sebagai areal tanah yang permukaannya ditumbuhi oleh berbagai jenis tumbuhan yang tumbuh secara alami.
12. Nandika (2005)
Pengertian hutan menurut Nandika (2005) adalah suatu kumpulan (kesatuan) tumbuhan serta tanaman, terutama pohon atau tumbuhan berkayu lain, yang berada pada daerah yang tidak sempit (cukup luas). Suatu kesatuan pohon diklarifikasikan sebagai hutan jika dapat menciptakan iklim serta kondisi lingkungan yang khas pada daerah setempat, yang memiliki perbedaan daripada daerah di luarnya.
13. Spurr & Burton (1973)
Spur & Burton (1973) mendefinisikan hutan sebagai persekutuan antara tumbuhan dan hewan dalam suatu asosiasi biotis. Asosiasi ini membentuk sistem ekologis bersama lingkungannya dimana organisme di dalamnya saling mempengaruhi dalam suatu siklus energi yang kompleks.
14. Undang-Undang No.5 tahun 1967
Menurut Undang-Undang No.5 tahun 1967 hutan diartikan sebagai suatu lapangan bertumbuhan pohon-pohonan yang secara menyeluruh merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan.
Kunjungi juga : Konservasi - Pengertian Menurut Para Ahli
15. Undang-Undang No. 41 tahun 1999
Undang-Undang No. 41 tahun 1999 mendefinisikan hutan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Pustaka:
Arief, A. 2001. Hutan dan Kehutanan. Kanisius.
Yogyakarta
Damayatanti,
P. T. 2011. Upaya Pelestarian Hutan Melalui Pengelolaan Sumberdaya Hutan
Bersama Masyarakat. Jurnal Komunitas 3 (1): 70-82
Didik, S. 2000. Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat. Pustaka Jaya.
Jakarta
FAO. 2000.
Non-Wood Forest Products and Income Generation. FAO Corporate Document
Repository. Department of Forestry FAO, Rome
Fitriana, R. 2008. Mengenal Hutan. Putra Setia. Bandung
Kartasapoetra, A. G. 1994. Teknologi Penyuluhan Pertanian. Bumi Aksara.
Jakarta
Nandika, D. 2005. Hutan Bagi Ketahanan Nasional. Muhammadiyah University
Press. Surakarta
Spur, S. H. & V. B. Burton. 1973. Forest Ecology. Second Edition.
Press Company. New York
Suhendang,
E. 2002. Pengantar Ilmu Kehutanan. Yayasan Penerbit Fakultas Kehutanan
IPB. Bogor
Suginingsih. 2008. Buku Ajar Silvikultur. Fakultas Kehutanan Universitas
Gadjah Mada. Yogyakarta
Undang-Undang
No.5 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan
Undang-Undang
No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
Editor : Zega Hutan