Pengertian Pohon Menurut Para Ahli (Terbaru)
Pohon merupakan tumbuhan yang memiliki struktur dari pucuk, daun, ranting, dahan, batang serta akar dimana batang memiliki kekerasan tertentu. Pohon kadang-kadang juga memiliki buah, baik yang dapat dikonsumsi maupun tidak dapat dikonsumsi. Sampai pada saat ini, masih banyak masyarakat yang tidak dapat membedakan antara pohon dengan beberapa jenis tumbuhan lainnya seperti yang sering kita ucapkan “pohon pisang”.
Umumnya pohon memiliki batang utama tunggal sebagai penompang tajuk berdaun. Pengertian pohon menurut para ahli (terbaru) perlu dipahami sehingga dengan pengertian tersebut kita dapat membedakan antar pohon dengan tumbuhan lainnya yang juga memiliki batang.
1. Baker, et al. (1992)
Pohon merupakan tumbuhan berkayu yang mempunyai satu batang dan memiliki bentuk yang jelas dengan tinggi tidak kurang dari 8 kaki.
2. Badan Standar Indonesia
Pohon berdasarkan pengertian yang disampaikan oleh Badan Standar Indonesia yaitu tumbuhan berkayu yang batang utamanya berdiameter lebih dari 20 cm.
3. Dengler
Pohon berdasarkan pengertian dari Dengler merupakan suatu tumbuhan yang memiliki akar, batang dan daun yang jelas dengan tinggi minimal 5 meter.
Kunjungi juga : Klasifikasi, Ciri-Ciri, dan Manfaat Gaharu
4. Greenaway (1997)
Pohon diartikan sebagai tumbuhan berkayu yang dapat tumbuh dengan ukuran tinggi minimal 5 meter, mempunyai batang pokok sebagai penunjang tajuk, dan tersusun oleh banyak bagian.
5. KBBI
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pohon merupakan tumbuhan yang berbatang keras dan besar/pokok kayu.
6. Panshin & de Zeeuw (1980)
Menurut Panshin & de Zeeuw (1980), pohon merupakan tumbuhan berkayu yang tingginya minimal 6 meter pada saat dewasa di lokasi tertentu dan biasanya memiliki batang yang tunggal.7. Stalin, et al. (2013)
Pohon merupakan penetralisir sumber pencemar gas buangan kendaraan bermotor, tajuk nya yang rindang memberikan keteduhan, sistem perakaran-nya dapat meningkatkan infiltrasi air permukaan dan mengurangi air limpasan sehingga meningkatkan jumlah air di dalam tanah.
8. Undang-Undang No. 18 tahun 2013
Menurut Undang-Undang No. 18 tahun 2013 pohon diartikan sebagai tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) cm atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,5 m di atas permukaan tanah.
9. Wahyudi, et al. (2014)
Pohon diartikan sebagai komponen yang mendominasi pada suatu hutan, yang berperan sebagai organisme produsen dan habitat berbagai jenis burung dan hewan lainnya.
10. Winarto, B. (2012)
Pengertian pohon menurut Winarto, B. (2012) terdiri dari 4 bagian yaitu sebagai berikut:
- Pohon diartikan sebagai tumbuh-tumbuhan berkayu yang memiliki batang setinggi dada 10 cm atau lebih (Kepmenhut 353/Kpts-II/1986);
- Pohon diartikan sebagai tumbuhan berkayu yang batang utamanya mempunyai diameter lebih besar atau sama dengan 20 cm, digolongkan menjadi pohon daun jarum dan pohon daun lebar (SNI 01-5006.7-2002).
- Pohon diartikan sebagai tumbuhan berkayu yang mempunyai sebuah batang utama dengan dahan yang jauh di atas tanah (SNI 01-5006.3-1999).
- Pohon diartikan sebagai tingkat pertumbuhan vegetasi berkayu berdiameter ≥ 20 cm (SNI 7724:2011).
Pustaka:
Baker et al. 1992. Prinsip-Prinsip
Silvikultur. Terjemahan. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta
Greenaway, T. 1997. Pohon. Terjemahan. Penerbit
Erlangga. Jakarta
Panshin, A. J. & Carl de Zeeuw. 1980. Textbook of Wood Technology. Vol. I. McGraw Hill Book Co. N.Y. London
Panshin, A. J. & Carl de Zeeuw. 1980. Textbook of Wood Technology. Vol. I. McGraw Hill Book Co. N.Y. London
Stalin et al. 2013. Analisis Kerusakan
Pohon di Jalan Ahmad Yani Kota Pontianak. Jurnal
Hutan Lestari 1 (2): 100-107
Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun
2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Wahyudi et al. 2014. Keanekaragaman Jenis
Pohon di Hutan Pendidikan Konservasi Terpadu Tahura Wan Abdul Rachman. Jurnal Sylva Lestari 2 (3): 1-10
Winarto, B. 2012. Kamus Rimbawan Edisi
Revisi. Cetakan Ketiga. Pusat Humas Kementerian Kehutanan Bekerjasama dengan
GIZ/FORCLIME. Bogor