Mengenal Pengelolaan Hutan
1. Pengertian Pengelolaan Hutan
Pengelolaan hutan merupakan susunan suatu kegiatan yang melingkupi konservasi, penyusunan rencana pengelolaan, pemanfaatan, penggunaan, rehabilitasi, reklamasi, dan perlindungan hutan.
2. Dampak Pengelolaan Hutan
Terbukanya kawasan hutan akan memberikan dampak negatif terhadap hutan itu sendiri dan kepada masyarakat sekitar hutan. Ketika akses suatu kawasan hutan terbuka secara umum maka kerusakan hutan beserta ekosistem nya tidak dapat dikendalikan. Hal ini karena akses kawasan hutan yang terbuka dapat terjadinya degradasi hutan, deforestasi, illegal logging, dan terjadinya perburuan fauna dan flora dilindungi.
Selanjutnya, adanya akses terbuka pada suatu kawasan hutan dapat menimbulkan konflik pemanfaatan dan penggunaan kawasan. Hal ini dapat terjadi apabila di dalam kawasan tersebut terjadinya tumpang tindih perijinan serta konflik tenurial (klaim lahan).
Foto Kegiatan Penyiraman Tanaman Sebagai Kegiatan Pengelolaan Hutan dalam Kegiatan Magang di Hutan Kampus Jurusan Kehutanan UPR |
Selain berdampak pada hutan, akses terbuka ini juga akan memberikan dampak sosial ekonomi yang sifatnya negatif terhadap masyarakat sekitar hutan seperti akses pelayanan terhadap masyarakat menjadi rendah, biaya ekonomi yang terlalu tinggi, dan distribusi manfaat hutan tidak terlaksana secara merata (kurang adil).
Kunjungi juga : Proses Sosial Pengelolaan Hutan
Berdasarkan beberapa hal tersebut, kesatuan pengelolaan hutan berperan penting dalam menjaga kestabilan kawasan pengelolaan yakni salah satunya dengan cara melakukan pengelolaan hutan pada tingkat tapak.
Rencana pengelolaan hutan tingkat tapak merupakan rencana mengelola kawasan hutan dengan batas-batas tertentu yang dilakukan oleh KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan).
3. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) merupakan suatu perwujudan kehadiran negara dalam bentuk penguatan sistem pengelolaan hutan di tingkat tapak. KPH pada dasarnya memiliki peran utama sebagai fasilitator, regulator serta aktor yang dijalankan secara bersamaan.
KPH pada dasarnya bertugas untuk melaksanakan pengelolaan hutan. Kegiatan pengelolaan hutan yang dilaksanakan adalah kegiatan penataan, kegiatan pemanfaatan, penggunaan kawasan, kegiatan penyusunan rencana pengelolaan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, dan terakhir adalah kegiatan perlindungan hutan. Selain itu, KPH juga berperan dalam melakukan konservasi alam sebagai kegiatan pengelolaan. Selanjutnya, KPH memiliki beberapa fungsi yakni sebagai berikut:
- Pengelolaan hutan
- Menjabarkan kebijakan nasional dalam bidang kehutanan
- Melaksanakan pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan pengelolaan
- Membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan di wilayahnya.
Selain fungsi, KPH dalam melakukan pengelolaan hutan memiliki beberapa unsur yakni perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta koordinasi.
4. Rencana Pengelolaan Hutan
Rencana Pengelolaan Hutan merupakan rencana pada KPH yang memuat semua bagian dari pengelolaan hutan dengan waktu tertentu yang penyusunan nya berlandaskan pada hasil penataan hutan, rencana kehutanan, aspirasi masyarakat sekitar hutan, serta peran dan nilai budaya masyarakat dan kondisi lingkungan dalam rangka pengelolaan kawasan hutan yang lebih intensif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan lestari (Direktorat Wilayah Pengelolaan Hutan dan Penyiapan Areal Pemanfaatan Kawasan Hutan, 2012).
Kunjungi juga : Rencana Pengelolaan Hutan (RPH)
Rencana Pengelolaan Hutan terbagi menjadi 3 bagian yakni rencana pengelolaan hutan jangka panjang (RPHJP), rencana pengelolaan hutan jangka menengah (RPHJM), dan rencana pengelolaan hutan jangka pendek (RPHJPd). RPHJP memiliki jangka waktu pengelolaan 10-20 tahun, RPHJM dengan jangka waktu pengelolaan 3-5 tahun, dan RPHJPd dengan jangka waktu 1 tahun.
Penulis : Zega Hutan