Materi Lahan Kritis

 1. Pengertian Lahan Kritis

Lahan kritis didefinisikan sebagai lahan yang telah mengalami kerusakan sehingga fungsinya hilang atau pun berkurang sampai pada batas tertentu baik itu di dalam kawan hutan maupun di luar kawasan hutan. Menurut UU No.37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air, lahan kritis diartikan sebagai lahan yang fungsinya kurang baik sebagai media produksi, baik untuk menumbuhkan tanaman yang dibudidayakan maupun yang tidak dibudidayakan.

2. Penyebab Lahan Kritis

Secara umum lahan kritis yang terdapat di Indonesia disebabkan oleh adanya degradasi lahan. Degradasi lahan tersebut mengakibatkan menurunnya kualitas lahan. Para ahli menyebutkan degradasi lahan adalah proses di mana kondisi lingkungan biofisik berubah.

Materi lahan kritis menjelaskan tentang pengertian lahan kritis, penyebab, proses, upaya pencegahan dan penanggulangan terjadinya lahan kritis

Faktor utama terjadinya lahan kritis tidak lain adalah degradasi lahan. Degradasi lahan dapat terjadi melalui 3 sifat yakni dari sifat fisik, sifat kimia, dan sifat biologi tanah. Adapun lebih spesifik penjelasannya sebagai berikut.

a. Degradasi Lahan dari Sifat Fisik

Kemunduran sifat fisik tanah (penurunan kualitas) dapat mengakibatkan terjadinya lahan kritis pada suatu kawasan. Kemunduran sifat fisik disebut sebagai degradasi lahan dari segi sifat fisiknya. Sifat fisik tersebut meliputi beberapa bagian diantaranya erosi tanah, pemadatan tanah, proses eluviasi, serta terdapatnya genangan air yang sehingga mampu menimbulkan bencana banjir.

b. Degradasi Lahan dari Sifat Kimia

Kemunduran sifat kimia tanah juga mampu menyebabkan terjadinya lahan kritis pada suatu kawasan. Kemunduran sifat kimia ini lebih dikenal dengan degradasi lahan berdasarkan sifat kimia tanahnya. Degradasi lahan berdasarkan sifat kimia tanah meliputi 4 kegiatan yakni acidification, salinization, pollution, serta dikurasnya unsur hara yang dibutuhkan oleh tanaman.

c. Degradasi Lahan dari Sifat Biologi

Erosi hujan yang menyebabkan bagian lapisan atas tanah terjadi pengikisan termasuk sebagai degradasi lahan. Degradasi lahan tersebut diakibatkan oleh sifat biologi tanah. Sifat biologi yang dimaksud adalah bahan organik serta unsur hara yang terdapat di dalam tanah. Kehilangan unsur hara dan bahan organik tanah dalam jumlah besar akan membuat ketebalan solum serta lapisan tanah berkurang sehingga mengakibatkan penurunan pada kepadatan tanah.

Apabila kepadatan tanah menurun maka akan terjadi kerusakan pada tanah. Kerusakan tersebut dapat mengakibatkan air tidak dapat diserap oleh tanah secara maksimal sehingga volume air di bagian lapisan tanah meningkat dan mampu menjadi banjir.

3. Proses Terbentuknya Lahan Kritis

Proses terjadinya lahan yang kritis dapat dijumpai pada tanah dengan kualitas kurang baik. Kualitas kurang baik atau pun berkualitas rendah pada dasarnya sangat banyak dimiliki oleh tanah-tanah di Indonesia. Tanah berkualitas rendah ini selanjutnya dimanfaatkan oleh para petani sebagai tempat pertanian tanaman pangan.

Penggunaan tanah yang telah mengalami degradasi tentunya dapat mengakibatkan penurunan tingkat kesuburan tanah apabila pengelolaan yang dilakukan tidak tepat. Artinya, tanah yang telah rusak dan digunakan tanpa adanya pengelolaan yang tepat akan membuat tanah semakin rusak Lambat laun, tanah tersebut bisa menjadi lahan kritis. Kegiatan pertanian yang tidak tepat dapat menyebabkan erosi yang berdampak pada beberapa hal yang dapat berupa penurunan produktivitas lahan, adanya sedimentasi, banjir dan longsor.

4. Upaya Pencegahan

Berbagai upaya pencegahan mengenai lahan kritis telah dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia. Upaya tersebut dapat dilihat dari terciptanya berbagai peraturan yang disahkan oleh pemerintah. Peraturan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  2. UU Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
  3. UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terciptanya beberapa peraturan tersebut diatas sebagai bentuk upaya pemerintah dalam menjaga dan memelihara tanah di Indonesia. Upaya tersebut dibuat untuk meminimalkan bahkan meniadakan degradasi lahan. Pada peraturan tersebut diatas telah diatur sedemikian rupa baik itu penggunaan lahan sesuai dengan ketentuan, pencegahan alih fungsi lahan, maupun pencegahan lahan kritis.

Kunjungi juga : Pengertian Lahan Kritis Menurut Para Ahli

Upaya pencegahan terjadinya degradasi terhadap lahan yang berkualitas rendah pada saat ini yang sering dilaksanakan adalah kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan. Upaya tersebut tentunya dilakukan dengan harapan degradasi di Indonesia dapat teratasi, meskipun pada saat ini masih banyak di luar sana yang mengabaikan dampak dari terjadinya degradasi lahan. Rehabilitasi hutan dan lahan umumnya bertujuan untuk kegiatan perlindungan dan konservasi. Hal ini merupakan hal yang utama karena dapat memberikan keuntungan secara sosial diantaranya pengendalian banjir dan kekeringan, erosi dapat dicegah, serta siklus air dapat tertata dengan baik. 

5. Upaya Penanggulangan

Beberapa upaya penanggulangan yang dapat dilakukan untuk lahan kritis diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Melibatkan 3 pihak yang berperan dalam kebijakan yang telah dibuat diantaranya pemerintah, masyarakat, dan korporat.
  • Penggunaan lahan secara terencana.
  • Pengembangan keanekaragaman hayati
  • Terciptanya keseimbangan fungsi intensitas pemanfaatan lahan
  • Menciptakan keseimbangan dan keserasian fungsi intensitas penggunaan lahan 
  • Memperluas wilayah penghijauan
  • Merencanakan penggunaan lahan kota
  • Membuat sengkedan atau terasering
  • Menggunakan lahan seoptimal mungkin dengan bijaksana
  • Mengembalikan fungsi DAS, dan kawasan hutan sesuai dengan fungsinya.
  • Memisahkan penggunaan lahan
  • Memilih pupuk organik yang aman untuk lahan
  • Menggemburkan tanah dengan cara alami
  • Mengkaji ulang kebijakan tentang tata ruang.
  • Meminimalisir pencemaran udara dengan memanfaatkan tumbuhan tertentu
  • Menggunakan teknologi pengolahan tanah yang aman
  • Mengendalikan perpindahan dan pemukiman penduduk.
Penulis : Cecep Muhlisin

Editor : Zega Hutan

close