Undang-Undang Pengelolaan Hutan di Indonesia
Undang-Undang pengelolaan kawasan hutan di Indonesia sudah mulai sejak tahun kemerdekaan Indonesia. Kebijakan tersebut dibuat dengan tujuan utama untuk membangun sumber daya manusia dan juga untuk kesehjateraan rakyat. Adapun kebijakan dan perundang-undangan pengelolaan kawasan hutan di Indonesia dari awal sampai akhir adalah sebagai berikut ini.
1. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
Kebijakan dan perundang-undangan tentang kehutanan pada awalnya didasari pada UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang mengatakan “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Dari hal tersebut muncullah kebijakan dan perundang-undangan tentang pengelolaan hutan khususnya di Indonesia.
2. Undang-Undang (UU) Agraria No. 5 tahun 1960 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan
UU ini merupakan UU yang dikeluarkan untuk memberikan kepastian pemilikan lahan pertanian bagi rakyat, dan sekaligus untuk menyatukan persepsi tentang hak milik lahan yang sebelumnya didasarkan kepada peraturan adat yang sangat beraneka ragam namun kebebasannya sangat berkurang.
3. Undang-Undang No. 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan
UU ini dikeluarkan untuk mengatur tentang hutan, hasil hutan, kehutanan, kawasan hutan dan menteri sebagai pengurus bagian kehutanan.
4. Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan
Peraturan ini didasari pada UU No. 5 tahun 1967. Di dalam PP ini termuat bagaimana mengatur pelaksanaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH). Pada peraturan ini memberikan kekuasaan kepada pemegang HPH sehingga dapat melarang siapa saja yang menebang kayu dan non kayu di dalam kawasan hutan yang menjadi areal kerjanya.
5. Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1985 tentang Pengamanan Hutan
PP ini dikeluarkan untuk melakukan pencegahan gangguan-gangguan penebangan liar atau pencurian kayu serta kebakaran hutan dengan rencana dan instrumen pengelolaan yang baik.
6. Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1990 tentang Pembangunan HTI
Berdasarkan pengalaman proyek reboisasi, pada tahun 1984 pemerintah mengeluarkan tentang proyek Hutan Tanaman Industri (HTI). Dalam mendorong pelaksanaan hal tersebut secara konkrit, dikeluarkan PP No.7/1990 tentang pembangunan HTI tersebut.
7. Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Pembangunan HTI
Undang-Undang ini merupakan revisi dari UU No.5/1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan dimana sudah tidak sesuai dengan prinsip penguasaan dan pengurusan hutan serta tuntutan perkembangan keadaan. Pada UU No. 41/1999 memiliki perbedaan mendasar pada sebelumnya dimana masyarakat ikut berperan, hak masyarakat atas informasi kehutanan dan keterlibatan dalam pengelolaan secara umum. Pada UU ini terdapat dua status hutan yaitu hutan negara dan hutan hak.
8. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Otonom
Keluarnya PP ini didasari pada UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Searah dengan peraturan tersebut, PP ini ditandatangani oleh presiden dengan ketentuan pemerintah daerah tingkat provinsi serta tingkat kabupaten dan kota melaksanakan sebagian pengurusan hutan yang bersifat operasional. Artinya, pengurusan hutan dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
Akan tetapi sebagian pengurusan hutan dipegang oleh pemerintah pusat. Pengurusan hutan yang dimaksud adalah pengurusan hutan yang sifatnya makro dan nasional.
9. Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
UU ini ditunjukkan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang nyaman, aman, produktif, dan berkelanjutan. Dengan tujuan tersebut, penataan ruang pada akhirnya diharapkan menjadi sebuah titik temu yang harmonis antara penggunaan Sumber Daya Alam (SDA) dan pemanfaatan ruang sekaligus mencegah terjadinya dampak negatif akibat pemanfaatan ruang.
10. Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU ini merupakan UU yang memberikan hak dan kewenangan kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk menentukan kriteria baku kerusakan lingkungannya.
Penyusun : Zega Hutan