Pengertian Hutan Kota Menurut Ahli

Hutan Kota kota merupakan suatu perkembangan dalam melakukan kegiatan pelestarian di bidang kehutanan yang tujuannya untuk memberikan keasrian di dalam sebuah kota serta kenyamanan penduduknya. Selain itu, keberadaan kawasan hutan kota juga mampu menjadi penyuplai oksigen (O2) yang dibutuhkan oleh penduduk di sekitarnya.

Pengertian hutan kota pada dasarnya tidak terlalu jauh dari pengertian hutan pada umumnya. Hanya saja kawasan hutan kota lebih mengarah ke tempat pemukiman warga yang berada di perkotaan. Selain itu, biasanya hutan kota tertata dengan rapi dari pada hutan biasa dimana di dalamnya tersusun berbagai macam jenis tumbuhan yang tumbuh secara sembarang. Sedangkan kawasan hutan kota tersusun atas vegetasi yang jenis dan letak pertumbuhannya lebih rapi dan tertata dengan baik.

Pengertian hutan kota menurut ahli adalah ruang terbuka yang di dalamnya tumbuh berbagai vegetasi berkayu di kawasan perkotaan dengan memberikan kontribusi yang besar terhadap lingkungan penduduk kota baik sebagai proteksi, estetika, rekreasi, dan lain sebagainya.

Meskipun demikian, masih banyak kalangan masyarakat yang kurang memahami tentang perbedaan hutan kota dan hutan pada umumnya. Oleh karena itu, zegahutan.com akan menuliskan pengertian hutan kota yang disampaikan oleh para ahli sebagai berikut.

1. Dahlan (1991)

Hutan kota diartikan sebagai hutan yang kawasannya berada di dalam perkotaan dan sekitarnya dimana vegetasi penyusun di dalamnya adalah pohon serta taman atau jalur hijau yang berfungsi sebagai pengelola lingkungan terutama pada hal ameliorasi iklim, rekreasi, estetika, fisiologi, psikologi, sosial, mengelola pencemaran, dan kesehjateraan ekonomi masyarakat di perkotaan. 

2. Fakuara (1986)

Pengertian hutan kota adalah ruang terbuka yang di dalamnya tumbuh berbagai vegetasi berkayu di kawasan perkotaan dengan memberikan kontribusi yang besar terhadap lingkungan penduduk kota baik sebagai proteksi, estetika, rekreasi, dan lain sebagainya.

3. Fandeli (2001)

Pengertian hutan kota adalah suatu bidang lahan yang terletak di dalam kawasan atau disekitar perkotaan yang ditandai dengan adanya asosiasi jenis pohon yang keberadaannya mampu menciptakan iklim mikro di dalamnya dan berbeda di kawasan luarnya.

4. Grey & Deneke (1978)

Hutan kota diartikan sebagai suatu kawasan vegetasi berkayu yang terbuka secara umum baik itu luasannya atau pun jarak tanamnya dan dapat dijangkau dengan mudah oleh penduduk kota serta fungsi perlindungan dan regulatifnya terpenuhi seperti ameliorasi iklim, kebisingan, kelestarian tanah, penangkal polusi udara, dan fungsi tata air.

5. PP RI No. 63 Tahun 2002

Hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.

6. Zoer’aini (1994)

Hutan kota merupakan komunitas vegetasi berupa pohon dan asosiasinya yang tumbuh di lahan kota atau sekitarnya, berbentuk jalur, menyebar, atau bergerombol (menumpuk), strukturnya meniru (menyerupai) hutan alam, membentuk habitat yang memungkinkan kehidupan bagi satwa liar dan menimbulkan lingkungan sehat, suasana nyaman, sejuk dan estetis.

Pustaka:

Dahlan, E. N. 1991. Hutan Kota Untuk Pengelolaan dan Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup. Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia. Bogor.

Fakuara, Y. 1986. Hutan Kota: Peranan dan Permasalahannya. Departeman Manajemen Hutan. Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor. Bogor

Fandeli, C., 2001. Perencanaan Pengelolaan Hutan Kota: Hirarki dan Kriterianya. Worksop Pengembangan Hutan Kota.Yogyakarta

Grey, G.W. & Deneke, F. J. 1978. Urban Forestry. John Wiley and Sons Inc. New York.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota

Zoer’aini, D. I. 1994. Peranan Bentuk dan Struktur Kota terhadap Kualitas Lingkungan Kota. [Disertasi]. Institut Pertanian Bogor. Bogor

close