Pengertian Hutan Produksi Menurut Ahli
Hutan produksi merupakan salah satu jenis hutan yang diperuntukkan untuk menghasilkan produk dari dalam hutan sebagai fungsi pokoknya. Hutan produksi di Indonesia pada umumnya berorientasi pada kegiatan memproduksi hasil hutan berupa kayu. Namun, saat ini hutan produksi juga melakukan pengelolaan hasil hutan bukan kayu yang terdapat di dalam kawasan hutan yang diproduksi.
Masyarakat saat ini kadang-kadang tidak dapat mengetahui secara pasti pengertian dan maksud dengan hutan produksi. Kerap kali masyarakat beranggapan bahwa hutan produksi adalah suatu lahan yang hanya memproduksi kayu dimana kegiatan di dalamnya berupa penanaman, pemeliharaan, dan penebangan. Untuk itu, perlu adanya perspektif yang sama tentang pengertian hutan baik itu para ahli, masyarakat, pengelola hutan produksi, maupun di kalangan para pelajar. Pengertian hutan produksi menurut ahli tersebut adalah sebagai berikut:
1. Budiman et al. (2018)
Pengertian hutan produksi adalah sebagai kawasan hutan yang pemanfaatannya untuk memproduksi hasil hutan, yang dapat dieksploitasi hutannya dengan cara tebang pilih maupun tebang habis.
2. Ekawati (2013)
Hutan produksi didefinisikan sebagai kawasan hutan yang utamanya berfungsi untuk kepentingan produksi hasil hutan dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi yang sebesar-besarnya, dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan dan keberadaan kawasan hutan produksi itu sendiri.
3. Hamiidah (2019)
Hutan produksi diartikan sebagai suatu kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan yang mana hasil dari hutan produksi tersebut berupa kayu utuh yang kemudian dikirim ke Madiun untuk disimpan.
4. Indriyanto (2008)
Hutan produksi diartikan sebagai suatu kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
Kunjungi juga : Rencana Pengelolaan Hutan (RPH)
5. Romzy et al. (2019)
Hutan produksi didefinisikan sebagai kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk memproduksi hasil hutan yang kegiatannya terdiri dari penanaman, pengamanan, pengelolaan, pemanenan, dan pemasaran hasil kayu di hutan produksi.
6. Wibowo & Zaini (2019)
Hutan produksi diartikan sebagai bagian dari sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable resources), semestinya dikelola dengan bijak sehingga kelestarian fungsinya dapat terjamin dan berkelanjutan.
Pustaka:
Budiman, A., Senoaji, G., &
Apriyanto, E. 2018. Karakteristik Sosial Ekonomi Masyarakat Perambah dan
Perubahan Penutupan Lahan Kawasan Hutan Produksi Air Sambat Reg 84 di Kabupaten
Kaur Provinsi Bengkulu. Naturalis:
Jurnal Penelitian Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan 7 (2): 71-78.
Ekawati, S. 2013. Evaluasi Implementasi
Kebijakan Desentralisasi Pengelolaan Hutan Produksi. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan 10 (3): 187-202
Hamiidah, E. 2019. Pengelolaan
Kawasan Hutan Produksi untuk Menjamin Kelestarian Hutan di Kabupaten Pacitan.
Skripsi. Universitas Negeri Semarang. Semarang
Indriyanto. 2008. Ekologi Hutan.
Bumi Aksara. Jakarta
Romzy, N., Triwahyudianto, T., & Wardani, N. R. 2019. Modal Sosial dalam Pengelolaan Hutan Produksi pada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Pandantoyo Kabupaten Kediri. JPIG (Jurnal Pendidikan dan Ilmu Geografi) 4 (1): 9-16. https://doi.org/10.21067/jpig.v4i1.3103
Wibowo, S. E., & Zaini, M. 2019. Implementasi Kebijakan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari di Kalimantan Timur. RJABM (Research Journal of Accounting and Business Management) 3 (2): 201-220. DOI: 10.31293/rjabm.v3i2.4428