5 Aspek Perhutanan Sosial

Perhutanan sosial merupakan suatu sistem yang dalam lingkup pengelolaan hutan secara lestari yang pelaksanaannya dilakukan di dalam kawasan hutan negara atau hutan hak (hutan adat) yang dikelola oleh masyarakat setempat ataupun masyarakat hukum adat. Masyarakat pengelola tersebut berperan penting sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesehjateraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk skema perhutanan sosial (PP. 23 tahun 2021).

Skema perhutanan sosial adalah rencana terstruktur dalam melakukan pengelolaan hutan secara lestari sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap penyelesaian persoalan bangsa dala aspek keadilan, mengurangi kesenjangan antara desa dan kota, menyelesaikan konflik tenurial, meningkatkan ketahanan pangan dan iklim, serta terwujudnya pengelolaan hutan secara berkelanjutan (Supriyanto, 2019).

5 Aspek Perhutanan Sosial terdiri dari hutan adat, hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat dan kemitraan kehutanan.

Berdasarkan catatan dari Ekawati et al. (2020) menjelaskan bahwa skema perhutanan sosial terbagi menjadi 5 bagian yaitu sebagai berikut:

  • Hutan Adat
  • Hutan Desa
  • Hutan Kemasyarakatan
  • Hutan Tanaman Rakyat
  • Kemitraan Kehutanan 

Penjelasan dari ke 5 skema perhutanan sosial tersebut adalah seagai berikut:

1. Hutan Adat

Hutan adat merupakan hutan yang posisinya terletak di dalam wialayah masyarakat hukum adat. Umumnya, wilayah ini dikelola oleh masyarakat hukum adat yang telah lama bermukim atau tinggal di daerah wilayah hutan yang terikat dengan asal-usul leluhur serta erat kaitannya dengan lingkungan hidup.

Masyarakat hukum adat sangat memiliki ketergantungan pada kelestarian hutan untuk mempertahankan kehidupannya. Ketergantungan ini dimulai dari pemanfaatan ekonomi baik itu pangan, sandang, maupun papan. Penetapan hutan adat meliputi beberapa bagian seperti tertuang di dalam Permen LHK No. 32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak yang telah mengalami perbaikan sebagaimana tertuang dalam Permen LHK No. 21/ MENLHKSetjen/KUM.1/4/2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak, yaitu:

  1. Wilayah MHA yang dimohon sebagian atau seluruhnya berupa hutan.
  2. Terdapat produk hukum pengakuan MHA
  3. Terdapat peta wilayah adat sebagai lampiran dari peraturan daerah atau keputusan kepala daerah.
  4. Dalam proses penyusunan peta wilayah adat, dapat berkonsultasi kepada KLHK.
  5. Adanya surat pernyataan yang memuat penegasan dan persetujuan

2. Hutan Desa

Hutan desa merupakan kawasan hutan yang termasuk di dalam hutan negara yang pengelolaannya dilakukan oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesehjateraan desa. Pengelolaan hutan desa secara struktural lebih diarahkan untuk pengelolaan hutan secara komunal oleh pemerintah desa. Pengertian dari hutan desa tersebut diatas merupakan pengertian yang bersifat legal secara operasional tentang hutan desa sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor 83 tahun 2016 tentang perhutanan sosial (Ekawati et al., 2020).

Kunjungi juga : Pengertian, Pengusulan dan Penetapan Hutan Adat

3. Hutan Kemasyarakatan

Hutan kemasyarakatan merupakan kawasan hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditunjukkan untuk memberdayakan masyarakat mengakomodasi kebutuhan lahan pertanian masysarakat setempat sebagai pendungkung dalam menjlani kehidupan sehari-hari. Hutan kemasyarakatan atau biasanya disingkat dengan HKm merupaka kebijakan pemerintah yang melibatkan masyarakat dalam merehabilitasi lahan kritis dalam kawasan hutan produksi dan hutan lindung (Ekawati et al., 2020).

Sejak tahun 2016, kehadiran HKm lebih mengarah untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat. Keadaan ini kemudian dipertegas lebih lanjut di dalam Permen LHK Nomor P.38/MENLH/SETJEN/KUM.1/10/2016. Peraturan tersebut memperjelas bahwa pemanfaata hutan negara utamanya ditunjukan sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat setempat untuk meningkatakna kemampuan dan kemandirian masyarakat setempat untuk memperoleh manfaat sumber daya hutan secara optimal. Kehadiran HKm di tengah-tengah masyarakat memberikan manfaat yang optimal baik itu bagi masyarakat setempat, pemerintah, maupun bagi hutan itu sendiri dengan rincian sebagai berikut (Waznah, 2006):

  1. Bagi masyarakat, HKm dapat memberikan kepastian akses untuk turut mengelola kawasan hutan, menjadi sumber mata pencarian, dan menjamin ketersediaan air yang dapat dimanfaatkan untuk rumah tangga dan pertanian.
  2. Bagi pemerintah, HKm dapat meningkatkan hubungan yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya. HKm juga berdampak positif pada pengamanan hutan.
  3. Bagi fungsi hutan dan restorasi habitat, HKm mendorong terbentuknya keanekaragaman flora dan fauna. HKm juga menjaga fungsi ekologis dan hidro-orologis melalui pola tanam campuran dan teknis konservasi lahan yang diterapkan.

4. Hutan Tanaman Rakyat

Hutan tanaman rakyat merupakan hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan sistem ilvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan (Ekawati et al., 2020). Selain itu, hutan tanaman rakyat atau biasanya disingkat ebagai HTR juga dapat diartikan ebagai hamparan lahan yang memiliki nilai yang tinggi, baik sebagai penyangga kebutuhan masyarakat, perlindungan ekologi, dan penyedia jasa lingkungan lainnya. Masyarakat yang bertempat tinggal di daerah kawasan atau sekitar kawasan hutan umumnya memiliki ketergantungan terhadap sumber daya hutan. Akan tetapi, kehadiran masyarakat adalah salah satu faktor penentu terhadap kelestarian hutan atau sebaliknya yakni kerusakan hutan.

Hutan tanaman rakyat dikelola oleh masyarakat dan merupakan suatu program pemberdayaan yang dibangun oleh pemerintah terkhususnya terhadap masyarakat sekitar hutan sehingga memiliki peran aktif dalam meningkatkan pendapatan petani, peningkatan produktivitas lahan yang terdegradasi, serta mampu mempercepat rehabilitasi lahan (Ekawati et al., 2020).

Kunjungi juga : Sejarah dan Prinsip Kehutanan Masyarakat

Berdasarkan pengalaman dalam pembangunan HTI dan hutan rakyat, berbagai kajian menunjukkan bahwa masalah utama yang dapat menghambat pembangunan dan pengembangan hutan tanaman oleh rakyat adalah sebagai berikut (Ekawati et al., 2020):

  • Kawasan yang ditetapkan menjadi areal hutan tanaman tidak menjamin kepastian usaha ditinjau dari sisi penguasaan lahan, jangka waktu pemanfaatan, maupun pengalihan izin pemanfaatan (Nugroho, 2011).
  • Penetapan lokasi yang kurang sesuai dan tapaknya tidak sesuai dengan jenis yang ditanam menyebabkan tanaman berdaya hasil rendah, biaya pembangunan tanaman menjadi mahal, atau kayu hasil tanaman sulit dipasarkan (Nugroho, 2011).
  • Minat masyarakat untuk mengembangkan hutan tanaman umumnya rendah karena tanaman hutan memerlukan waktu cukup lama untuk siap dipanen.
  • Kemampuan masyarakat untuk membangun dan mengelola hutan tanaman umumnya rendah ditinjau dari sisi sumber daya manusia, peralatan, maupun pembiayaan atau modal untuk pembangunan tanaman (Rohadi et al., 2004).
  • Kelembagaan masyarakat untuk melakukan usaha hutan tanaman masih lemah, bahkan di banyak desa belum tersedia (Rohadi et al., 2004).
  • Ketidakpastian pasar dan harga jual dari kayu hasil tanaman masyarakat. Belajar dari pengalaman pembangunan HTI, ternyata HTI yang berhasil adalah HTI yang dibangun secara swadana oleh perusahaan dan siap dengan industri yang akan menampung hasilnya (Rohadi et al., 2004).
  • Serangan hama-penyakit akibat pengembangan hutan tanaman sejenis dan kebakaran hutan akibat pembukaan lahan menggunakan cara pembakaran.

5. Kemitraan Kehutanan 

Ekawati et al. (2020) mengartikan bahwa kemitraan kehutanan merupaka suatu kerja sama dalam mengelola hutan anatar masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang izin usaha pemanfaatan hutan/jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan, atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan. Selanjutnya, (Permenhut) No. P.39/Menhut-II/2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Setempat Melalui Kemitraan Kehutanan mengatakan bahwa kemitraan kehutanan merupakan kerja sama antara masyarakat setempat dengan Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan atau Pengelola Hutan, Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan, dan/atau Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dalam pengembangan kapasitas dan pemberian akses, dengan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan. Sedangkan Permen LHK No. P.83/MENLHK/Setjen/Kum.1/10/2016 mengartikan kemitraan kehutanan sebagai kerja sama antara masyarat setempat dengan pengelola hutan, pemegang izin usaha pemanfaatan hutan/jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan, atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.

Kehadiran kemitraan kehutanan sebagai salah satu aspek dalam perhutanan sosial juga menjadi jawaban dan jembatan supaya pengelolaan hutan menjadi lestari dan lebih berkembang lagi dengan sifat yang sustainable. Meskipun demikian, kemitraan kehutanan memiliki tantangan tersendiri dalam penerapannya di dalam masyarakat. Tantangan kemitraan kehutanan lebih umumnya adalah permasalahan tentang lahan. Konflik lahan inilah yang membuat pengelola hutan dan pemegang izin usaha menghadapi permasalahan ditingkat tapak, terutama dari apek kebijakan, teknis dilapangan, kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat (Ekawati et al., 2020).

Kunjungi juga : Makalah Perhutanan Sosial Terbaru

Pustaka:

Ekawati, S., Suharti, S. & Anwar, S. 2020. Bersama Membangun Perhutanan Sosial. IPB Press. Bogor

Nugroho, B. 2011. Analisis Perbandingan Beberapa Skema Pinjaman Untuk Pembangunan Hutan Tanaman Berbasis Masyarakat di Indonesia. Jurnal Manajemen Hutan Tropika 17 (2): 79-88.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak

Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.39/Menhut-II/2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Setempat Melalui Kemitraan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraaan Kehutanan

Rohadi, D., Dunggio, I., Herawati, T., Wau, D., & Laode, Y. 2004. Mendorong Pengembangan Usaha Hutan Tanaman Rakyat di Kabupaten Boalemo. World Agroforestry Center (ICRAF) Southeast Asia Regional Program. Bogor

Supriyanto, B. 2019. Inovasi kebijakan Perhutanan Sosial untuk keadilan pengelolaan sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat. Orasi Ilmiah Dies Natalis Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara. Medan

Waznah. 2006. Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan. Jurnal Lingkungan Hidup 6 (1): 1-6

close